A. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai
sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu
sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah benar-benar terbuka lebar bagi
daerah. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah
yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola
pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber
dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana
seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional
dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang
perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama
ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek
pembangunan.. Timbulnya motivasi pada diri seseorang tentu oleh adanya suatu kebutuhan
hidupnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekundernya. Jika kebutuhan
tersebut dapat terpenuhi, maka seseorang akan giat bekerja sehingga kinerja
dapat meningkat. Kinerja pemerintah desa sebagai aparatur pemerintahan desa
khususnya yang ada di Kabupaten Umum tentu dipengaruhi oleh kebutuhan seperti
yang dimaksud di atas, dan mereka akan bekerja keras jika pekerjaannya itu
dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Disamping faktor motivasi juga faktor
pengalaman akan ikut mempengaruhi prestasi kerja (kinerja) dalam pelaksanaan
tugas kepemerintahan desanya. Seorang kepala desa yang sudah lama bekerja
sebagai kepala desa akan lebih berpengalaman dibandingkan dengan yang baru
bekerja sebagai kepala desa, dan dengan pengalaman tersebut ia akan mudah melaksanakan
tugas kesehariannya sebagai aparatur pemerintahan desa.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas maka
dalam penelitian ini penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu:
1. Bagaimana
peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana
Kecamatan Khusus Kabupaten Umum ?
2. Faktor-faktor
apa yang mendorong dan menghambat Pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan
Khusus Kabupaten Umum ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat di Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat di Desa
Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum.
BAB II
A. Peranan
Dalam pengertian umum, peranan dapat diartikan sebagai
perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu
peristiwa. Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan
(status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang digunakan setiap
orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melakukan suatu
kegiatan mengenai tugas dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin jelas dan
mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula
tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33).
Menurut Soekanto (2003: 243) peranan adalah aspek dinamis
kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Setiap orang memiliki
macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini
sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi
masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat dalam
menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal yaitu:
1. Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2. Peranan
adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam
masyarakat dalam organisasi.
3. Peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial
masyarakat
B. Pemerintah Desa.
Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan
nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan sebagai suatu wilayah
terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang
berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan
menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap
menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung
berada di bawah Camat. Dalam sistem administrasi negara yang berlaku
sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan,
sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (Negara
melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Pada awalnya, sebelum terbentukya sistem pemerintahan yang
menguasai seluruh bumi nusantara sebagai suatu kesatuan negara,1 urusan-urusan
yang dikelola oleh desa adalah urusan-urusan yang memang telah dijalankan
secara turun temurun sebagai norma-norma atau bahkan sebagian dari norma-norma
itu telah melembaga menjadi suatu bentuk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi
bersama oleh masyarakat desa, yang dikenal sebagai hukum adat. Urusan yang
dijalankan secara turun temurun ini meliputi baik urusan yang hanya murni
tentang adat istiadat, maupun urusan pelayanan masyarakat dan pembangunan
(dalam administrasi pemerintahan dikenal sebagai urusan pemerintahan), bahkan
sampai pada masalah penerapan sanksi, baik secara perdata maupun pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai
komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal
dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung
secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai
masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan
sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang
rendah (Juliantara, 2005: 18).
dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Jumlah Penduduk.
b.
Luas Wilayah.
c.
Bagian Wilayah Kerja.
d.
Perangkat, dan.
e. Sarana dan Prasarana
Pemerintahan.
C.Pemberdayaan
Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki
perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi
identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya
satu tempat yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak
dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan
manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan
hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain
adalah saling berinteraksi.
PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan
Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan
esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan
adalah sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses,
pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target yang hendak
diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka
mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target
mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”)
diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan
dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan
kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu
menerima daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri, pada tahap
ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun
pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki
mereka.
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah
upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya.
Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
1. Pembangunan
berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun kelompok (capacity).
2. Pembangunan
berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
3. Pembangunan
berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri
sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam
bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk memutuskan (empowerment).
4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan
untuk membangun secara mandiri (sustainability).
5. Pembangunan
berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan
menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence).
C. Peranan
Pemerintah Desa Sederhana dalam memberdayakan masyarakat di era otonomi daerah
Pelaksanaan mengenai tugas dan fungsi seorang
Kepala Desa dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk kegiatan aparat
pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana
tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan deskripsi mengenai
pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya aparat Desa
mempunyai fungsi :
1. Kegiatan
dalam rumah tangganya sendiri
2. Menggerakkan
partisipasi masyarakat
3. Melaksanakan
tugas dari pemerintah di atasnya
4. Keamanan
dan ketertiban masyarakat
5. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah di atasnya
Untuk menyelenggarakan fungsi
tersebut di atas maka seorang
Kepala Desa harus mengusahakan :
a. Terpenuhinya
kebutuhan esensial masyarakat
b. Tersusunnya
rencana dan pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan kemampuan setempat
c. Terselenggaranya
peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi secara lintas sektoral.
d. Terselenggaranya
program yang berkelanjutan
e. Adanya
peningkatan perluasan kesempatan kerja
Selain fungsi Kepala Desa yang telah dijelaskan
di atas, Kepala Desa masih mempunyai peranan yang lebih penting terhadap
kemajuan dan perkembangan wilayahnya yaitu melaksanakan pembinaan terhadap
masyarakat Desa dalam meningkatkan peran serta mereka terhadap pengembangan
pembangunan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dideskripsikan tentang
peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sederhana yang
Secara garis besar mencakup berbagai bidang yang dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Pembinaan Terhadap Masyarakat
1.1.
Pembinaan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Usaha untuk menggalakkan pembangunan
desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup serta
kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat
Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga desa.
Dalam prakteknya, peran dan prakarsa pemerintah masih dominan dalam perencanaan
dan pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis warga
desa dalam pembangunan desa. Berbagai teori mengatakan, bahwa kesadaran dan
partisipasi warga desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Sedangkan
untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usaha-usaha pembangunan
sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi sosial dan dalam meningkatkan
partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung pada kemampuan pemimpin
1.2. Pembinaan masyarakat desa pada bidang hukum.
Pembinaan di bidang hukum dilakukan oleh
pemerintah desa dengan bekerjasama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian
yang dimaksudkan agar pemuda dapat
memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak di lembaga-lembaga
pemasyarakatan anak negara. Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusikan bahaya
akibat narkotika, diberi penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
1.3. Pembinaan
masyarakat pada bidang agama
Pembinaan
ini untuk meningkatkan kehidupan
beragama dikalangan pemuda. Contohnya mengadakan pengajian setiap minggu
serta kerja bakti untuk membangun tempat ibadah.
2. Pembinaan
masyarakat pada bidang Kesehatan
Pembinaan ini ditujukan untuk pembentukan
generasi muda yang sehat, baik fisik maupun mental serta mampu berperan dalam
upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungannya. Dalam rangka
pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Yang
dimaksud dengan memfasilitasi adalah upaya memberdayakan daerah otonomi melalui
pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pemerintah Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum
dalam melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat dengan cara mengumpulkan
masyarakat untuk memberikan pengertian tentang apa-apa yang perlu dilaksanakan
suatu kegiatan dan bagaimana pelaksanaannya nanti di lapangan. Apabila
masyarakat telah memahami dan mengerti tentang hal tersebut maka pemerintah
desa tinggal mengarahkan dan memberikan bimbingan bagaimana system pengelolaan
suatu program baik program pemberdayaan masyarkat di bidang pendidikan,
kesehatan, sosial budaya dan ekonomi maupun program pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanian dan perkebunan.
Pembinaan yang paling giat dilakukan oleh Pemerintah Desa
Sederhana adalah pembinaan dalam kegiatan keagamaan, sosial budaya dan
pembinaan kepada ibu-ibu pkk. Fasilitasi kegiatan ditindaklanjuti dengan
pemberian bantuan alat-alat seni dan ceramah agama yang biasanya didatangkan
dari luar desa, sebagaimana yang disampaikan oleh H.Tansi, seorang tokoh agama di Desa
Sederhana.
“Kegiatan yang telah disusun oleh
pemerintah desa untuk melakukan kegiatan pembersihan secara bergotong-royong di
tempat ibadah setiap dua minggu sekali merupakan bentuk kepedulian yang
ditanamkan untuk memupuk semangat tali silaturrahim dengan sesama warga, dan
pengajian yang rutin diadakan setiap minggu yang disertai dengan ceramah agama
biasanya banyak dihadiri oleh anak-anak muda. Mungkin tujuan dari pemerintah
desa adalah menanamkan pemahaman agama sejak dini kepada generasi muda” (27
Maret 2012).
Selain itu pula bentuk nyata peranan aparatur
pemerintah desa Sederhana adalah memberikan pembinaan dalam bidang kesehatan.
Begitupun perhatian pemerintah desa di bidang kesehatan
terbukti di setiap dusun yang ada di desa ini di adakan posyandu yang mana di
tempat ini disetiap bulan di adakan penimbangan balita dan penyuluhan kepada
ibu baik ibu-ibu menyusui, nifas, dan juga tempat pemberian makanan tambahan
bagi anak-anak usia dini dan pemberian vitamin, imunisasi baik imunisasi
campak, bcg, dpt, oleh tenaga kesehatan yang bekerjasama dengan kader posyandu
yang dipandu oleh tim penggerak PKK Desa (POKJA IV) dan juga di Desa Sederhana
ini telah dibangun PUSKESDES (Pusat Kesehatan Masyarakat Desa) tempat ini
digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat desa secara gratis bagi yang
memiliki kartu keluarga dan KTP. Apabila tidak menunjukkan kedua identitas
tersebut maka pasien akan dikenakan biaya adminisrasi sebanyak Rp.5.000,- ini
membuktikan bahwa kerjasama antara pemerintah desa dengan pihak kesehatan
sangat erat demi terlaksananya tertib administrasi di bidang pemerintahan desa.
Sejalan dengan kondisi tersebut, berdasarkan hasil wawancara dengan Marlina
Syam sebagai pengurus PKK, beliau mengatakan:
“Pemberian
sanksi administrasi bagi warga yang tidak memiliki KTP dan KK ketika ingin
mendapatkan pengobatan gratis berupa biaya sebesar Rp.5.000 bukanlah bermaksud
untuk memberatkan warga desa melainkan mengajak masyarakat untuk tertib
administrasi. Itupun tidak semua warga dikenakan biaya jika tidak memiliki KTP
dan KK, karena warga yang mendapat kartu JAMKESMAS dan JAMKESDA tetap
mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dan dibebaskan dari segala
biaya serta dana yang terkumpul dari denda administrasi diserahkan kembali ke
petugas kesehatan untuk di manfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
(26 Maret 2012).
Begitupula di Desa Sederhana ini telah dibangun kerjasama
antara bidan dan dukun dimana setiap ibu hamil yang akan melahirkan telah
diberi pengertian dan pembinaan agar bila nanti melahirkan ibu hamil tersebut
melaporkan kepada dukunnya dan dukun tersebut menyampaikan kepada bidan desa
karena yang akan melayani persalinan adalah tenaga medis dan yang melaksanakan
adat atau kebiasaan masyarakat adalah dukun.
Jadi proses melahirkan ditangani oleh bidan dan prosesi
jampi-jampi dilakukan oleh dukun tersebut. Ini juga membuktikan bahwa
pemerintah desa sangat peduli bagaimana pentingnya kebersamaan dalam
melaksanakan segala kegiatan terutama dalam hal peningkatan kesehatan
masyarakat dan di desa ini juga di adakan penyuluhan PHBS (perilaku hidup
bersih dan sehat) yang dilaksanakan oleh tim penggerak PPK Desa (POKJA IV)
bekerjasama dengan bagian Sanitarian Dinas Kesehatan Kabupaten Umum, dimana
dalam pembinaan ini masyarakat diajak untuk membuat jambang agar BAB pada
tempatnya dan cuci tangan sebelum makan, makanan harus ditutup, bak mandi harus
dibersihkan dan masalah kesehatan yang lain yang dapat merusak kesehatan
masyarakat.
2. Pelayanan terhadap masyarakat
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat
diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri,
di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih
dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan
fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
a. Lebih
memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi
berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan
aparat desa dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki
yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal
penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang
berkualitas.
d. Terfokus
pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil,
sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
e. Lebih
mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
f. Memberi
akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang
pelayanan yang diterimanya.
Namun
dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada
masyarakat diharapkan juga memiliki :
a.
Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b.
Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c.
Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d.
Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e.
Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan
reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi
dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima
dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali
dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk
menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari
pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal
yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan
dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang
dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak dapat dipisahkan
dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam
pembangunan desa.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Peranan Pemerintah
Desa dalam memberdayakan masyarakat meliputi 3 hal yaitu pembinaan masyarakat,
pelayanan terhadap masyarakat dan pengembangan terhadap masyarakat. Ketiga
variabel tersebut telah berjalan secara maksimal. Pembinaan terhadap masyarakat
meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan pelayanan kesehatan,
Pelayanan masyarakat meliputi pelayanan di bidang pertanian, kesehatan dan
perekonomian, sedangkan pengembangan masyarakat lebih banyak difokuskan pada
pengembangan SDM melalui pembangunan infrastruktur baik formal maupun non
formal, termasuk pula diantaranya pengembangan ekonomi kerakyatan.
Faktor-faktor penghambat pengembangan organisasi
pemerintahan Desa Sederhana yang dapat diidentifikasi meliputi 2 (dua) faktor
yaitu faktor internal terdiri dari aspek sumber daya manusia atau aparat
pelaksana yang masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
Ketersediaan sarana dan prasarana kerja yang belum memadai, rendahnya kualitas
SDM aparat pemerintah desa yang rata-rata hanya tamat sampai tingkat SMA,
faktor pendanaan yang tersedia bagi organisasi bersangkutan yang masih minim
untuk dapat digunakan dalam pengelolaan organisasi serta sikap kepala desa yang
terkesan lebih mementingkan orang lain
bila terdapat proyek untuk pembangunan desa, Sedangkan faktor eksternal
yang menjadi penghambat adalah partisipasi masyarakat dalam mentaati aturan
Desa Hubungan antar status. Secara umum dapat dikatakan bahwa status bergantung
pada seberapa besar seseorang memberikan sumbangannya bagi terciptanya tujuan
seseorang yang memberikan jasa terbesar cenderung berusaha mendapatkan status
yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang memberikan jasa yang tidak begitu besar
biasanya bersedia menerima status yang lebih rendah
B. Saran-saran
Upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi
Kepala Desa terhadap pengembangan organisasi pemerintahan Desa Sederhana dari
hasil temuan penelitian dapat direkomendasi saran untuk peningkatannya sebagai
berikut:
1. Masih
perlu dilakukan sosialisasi oleh aparat pemerintah Desa mengenai pentingnya
pengembangan organisasi terutama bagi masyarakat yang berdomisili di Desa
tersebut.
2. Peranan Kepala Desa terhadap pemberdayaan masyarakat
pemerintah Desa Sederhana Kecamatan Khusus Kabupaten Umum hendaknya dilakukan
secara konsisten dan berkesinambungan.
3. Perlu
dilakukan pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat
yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan.